Rabu, 13 Januari 2010

Berita

Lahan Perkebunan Wajib Dilindungi dari Bahaya Kekeringan
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tampaknya sangat tidak ingin lahan perkebunan sampai dibiarkan terancam bahaya kekeringan. Karena itu pelaku usaha perkebunan di Kuansing diwajibkan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui konservasi lahan dan air.
Kabag Hukum Setda Kuansing Muhjelan Arwan SH menjelaskan kewajiban pelaku usaha perkebunan itu sengaja diatur dalam pasal 17 Perda nomor 9 tahun 2009 tentang usaha perkebunan. “ Perlindungan terhadap lahan perkebunan juga diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2009 tentang usaha perkebunan,” jelas Muhjelan
Sedangkan dalam pasal 18 ayat (1) Perda nomor 9 tahun 2009 pelaku suaha perkebunan baik perorangan maupun badan usaha berbadan hukum diwajibkan mengelola usaha budi daya tanaman perkebunan dengan baik tertib dan efisien. Sementara pengelolaan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman pengelolaan usaha budi daya tanaman perkebunan akan ditetapkan Bupati Kuantan Singingi. Begitu juga kriteria, standar dan akreditasi usaha budi daya tanaman perkebunan ditetapkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2).
Kendati pelaku usaha perkebunan baik perorangan maupun badan usaha berbadan hukum sudah memiliki izin dari Bupati Kuantan Singingi. Namun dalam pasal 19 Perda nomor 9 tahun 2009 tentang usaha perkebunan, mereka tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan atau kegiatan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya.
Larangan lainnya dalam pasal 19 yaitu tentang penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.
Dalam penjelasan Perda Nomor 9 tahun 2009 disebutkan tindakan yang mengakibatkan pada kerusakan kebun adalah suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tanaman.
Misalnya penebangan pohon, panen paksa atau pembakaran, sehingga kebun tidak dapat berfungsi sebagaiman mestinya. Sedangkan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin pemilik, hak sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Sedangkan tinmdakan yang mengganggu pekerja kebun dikategoriksan sebagai tindakan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. ( idi susianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar