Selasa, 12 Januari 2010

Berantas KKN dan Hukrim

Kasus Rumah Jalur
Hamdan dan Yulhendri Susul AP dan AS
TELUK KUANTAN, - Jajaran kejaksaan negeri Teluk Kuantan kian menunjukkan taring dalam pemberantasan KKN. Setelah menahan rekanan yang terlibat KKN dalam proyek rumah jalur di TMII Jakarta, Senin ( 11/1 ) kemaren, mereka kembali menjebloskan Hamdan pejabat Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kuansing serta Yulhendri mantan staf dinas tersebut ke Rutan Cabang Teluk Kuantan.
" Yang pertama dimasukkan Hamdamr Kajari Teluk Kuantan, Maryono, SH, MH di Teluk Kuantan.
Sebelum ditahan dalam Rutan kata Maryono, Hamdan diperiksa oleh Jaksa Ibnu. Setelah dinyatakan ada indikasi permulaanyang kuat perannya dalam kasus rumah jalur TMII, Hamdan digiring ke Rutan untuk ditahan menunggu proses persidangan selanjutnya.
Mengenai peran tersangka sebut Maryono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyuruh atau memerintahkan panitia pengawas menyatakan proyek sudah selesai 100 persen, tapi hasil pemeriksaan dilapangan ternyata realisasi fisikbaru mencapai 60 persen dan juga proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan bestek.
Sesudah menahan Hamdan, kejaksaan juga menahan Yulhendri di Rutan. Sebelum ditahan Yulhendri diperiksa selama 4 jam oleh jaksa Rida dan Zurwandi. Peran yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai panitia lelang mengarahkan agar AP yang menang tender dan AS sebagai pelaksana.
" Setelah uang proyek dibayar dia yang bagi-bagi uang tersebut kepada orang lain yang tidak terkait dengan proyek ini sehingga proyek tidak selesai,"ujar Maryono.

Sebelum menahan Hamdan, Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan juga sudah menahan AS dan AP. AS merupakan pelaksana lapangan CV Anugerah Mandiri yang mendapatkan proyek pembangunan rumah jalur TMII dan AP sebagai CV Anugerah Mandiri.
Setelah ditahan dalam Rutan ketiga tersangka katanya berulang kali saat ini menunggu waktu untuk pelaksanaan persidangan. Namun Maryono belum dapat memastikan kapan sidang akan digelar, karena menyangkut kewenangan hakim pengadilan Negeri Rengat yang akan menyidangkan kasus ini. Proyek ini didanai dalam tahun anggaran 2008 dengan dana lebih kurang Rp136 juta. ( idi susianto )


1 komentar:

  1. Berkasus rupanya. baca juga tulisan saya tentang jalur koleksi anjungan riau TMII

    http://www.sungaikuantan.com/2010/01/jalur-koleksi-anjungan-riau-tmii.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+wisatariau+(Wisata+Riau)

    BalasHapus